Ini Alasan Pekerja Konstruksi Wajib Sertifikasi
Admin MTP
Para pekerja di sektor konstruksi harus memiliki sertifikasi. Hal ini demi meningkatkan kualitas kerja di lapangan.
Apalagi konstruksi ini merupakan sektor yang sangat krusial untuk mendukung pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. Sekretaris PUPR dan PERA Kaltim, Dadang Irwan mengungkapkan sertifikasi ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi telah mewajibkan sertifikasi kompetensi bagi seluruh tenaga kerja konstruksi. Sertifikasi itu harus dilakukan melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja," kata Dadang, Rabu (28/9/2022).
Dia mengungkapkan untuk setiap pekerja konstruksi harus melengkapi diri dengan keterampilan khusus yang dibuktikan dengan sertifikat sesuai dengan kompetensi kerjanya masing-masing. Hal ini selain dapat meningkatkan kompetensi mereka, juga mampu meningkatkan daya saing para pekerja, seperti gaji.
Pada kesempatan yang sama Ketua Tim Asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Catus Selo Pratica mengungkapkan sertifikat tenaga kerja konstruksi berlaku selama 5 tahun.
"Selama 5 tahun sertifikat itu bisa berlaku, kalau habis bisa diperpanjang lewat portal. Dan sertifikat ini berlaku di tingkat nasional maupun internasional. Untuk mendapatkan sertifikat ini prosesnya memakan waktu kurang lebih 14 hari kerja setelah peserta menjalani ujian tertulis, observasi dan ujian praktek berkelompok dilakukan," ujar Catus.
Vice Presiden Tatalogam Lestari, Stephanus Koeswandi menjelaskan, perusahaan wajib mendukung upaya pemerintah dalam menerapkan UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi ini. Menurutnya, sertifikasi sangat penting tak hanya untuk meningkatkan kompetensi pekerja saja. Pasalnya, sertifikasi tenaga kerja konstruksi sangat erat kaitannya dengan kualitas konstruksi yang mereka kerjakan.
Menurut dia, dengan menggunakan tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat, keamanan sebuah bangunan konstruksi menjadi terjamin. Kejadian-kejadian yang tidak diinginkan seperti gagal konstruksi yang bisa berdampak pada jatuhnya korban jiwa pun dapat diminimalisir.
"Apalagi saat ini pemerintah juga tengah melakukan pembangunan Ibukota Baru. Jika pekerja yang dipakai menggunakan tenaga-tenaga lokal yang sudah bersertifikat, tentunya ini dapat meningkatkan perekonomian mereka juga yang dampaknya nanti dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional," jelas dia.
Pelatihan dan Sertifikasi yang diadakan Tatalogam Group bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang (PUPR) dan Perumahan Rakyat (PERA) Provinsi Kalimantan Timur ini digelar sejak tanggal 20-23 September 2022.
Sebelumnya Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyebut untuk pekerja yang telah tersertifikasi bisa mendapat gaji yang lebih tinggi dibanding yang belum mengantongi sertifikasi.
Sumber: Detikcom